Selamat Siang kawan blogger semua, kali ini saya akan share bagaimana cara bloking website atau extention tertentu dengan web proxy dengan mikrotik. Sebenernya apa sih proxy itu?? proxy adalah sebuah komputer server atau program yang dapat menjadi komputer lain untuk melakukan request ke website dari internet. Langsung aja kita ke inti permasalahannya.
yang pertama kita lakukan adalah mengaktifkan Web proxy dengan cara IP -> Web Proxy. Maka akan tampil gambar di bawah ini, di sini kita centang atau ceklis Enabled lalu kita tentukan port berapa yang akan di gunakan proxy, kalau saya menggunakan defaultnya di prot 8080. lanjut....
Setelah dari gambar di atas kita klik apply/Ok di sini web proxy sudah aktif pada router mikrotik kita. Tetapi dengan cara ini kita harus setting setiap web browser yang ada di client dengan menunjuka port yang tadi kita setting yaitu 8080 secara MANUAL . nah looo , kalau ada 100 client yang mau konek gimana?? capek kan?? but don't worry keep calm n stay cool, tenang aja ada caranya kok yaitu kita akan menggunakan Transparent proxy di mikrotik jadi kita gak usah setting satu per satu di client. Caranya? kita manggunakan fitur NAT, untuk apa? untu membelokan semua traffic HTTP (tcp 80) dari client.
untuk mengaktifkannya kita masuk ke menu IP -> Firewall -> NAT -> klik tanda +. Perhatikan gambar di bawah.
Selanjutnya kita akan Block Website, untuk memblok akses client ke website tertentu kita dapat langsung masuk ke menu IP -> Web Proxy -> General -> Access.
Tambahkan Rule web proxy access yang baru, contoh saya gak memperbolehkan client mengakses website www.detik.com. perhatikan gambar
coba kalian perhatikan pada Dst.host, kenapa saya tidak menuliskan langsung www.detik.com tapi menggunakan tanda * di depan dan di akhir? karena saya mau tanda * ini menjadi wildcard alias menggantikan semua karakter. Dengan cara ini setiap link atau karakter yang mengandung kalimat "detik" akan langsung di blok.
oke cukup sekian dari saya semoga bermanfaat. Mohon maaf bila ada salah kalimat dan tidak jelas dalam menerangkan.
0 comments:
Post a Comment