Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI resmi memblokir laman media jejaring sosial berbasis video, Vimeo.com.
Laman tersebut, praktis tak lagi diakses melalui sejumlah provider sebagai fasilitas membagi video sejak Sabtu (10/5/2014) akhir pekan lalu.
Menteri Kominfo RI Tifatul Sembiring melalui akun Twitternya, @tifsembiring, mengatakan pemblokiran tersebut merupakan rekomendasi dari tim Trus+.
Ia juga menjelaskan, alasan mendasar sehingga laman tersebut diblokir adalah, Vimeo juga memuat konten pornografi.
"Laporan dari tim Trust+ bahwa Vimeo secara eksplisit berisi konten pornografi. Tim Trust+ memberikan instruksi untuk blokir Vimeo," tulisnya, Senin (12/5/2014).
Ketika diakses dari jaringan Telkom Speedy pada Senin pagi (11/5/2014), layanan Vimeo langsung dialihkan ke alamat Internet-Positif.org. Di sana terdapat keterangan yang bertuliskan:
"Situs terlarang tidak dapat diakses melalui jaringan ini karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Phising, SARA atau PROXY. Jika anda merasa situs ini tidak termasuk ke dalam kategori diatas, silahkan menghubungi aduankonten [at] depkominfo [dot] go [dot] id."
yahoo.com
0 comments:
Post a Comment